Metode pembayaran digital seperti QRIS kini sudah menjadi bagian dari aktivitas transaksi sehari-hari. Mulai dari warung kopi, UMKM, restoran, hingga toko retail besar, semuanya mulai mengandalkan QRIS karena praktis, cepat, dan memudahkan pelanggan melakukan pembayaran tanpa uang tunai.
Namun belakangan, muncul pertanyaan yang cukup sering dicari pelaku usaha maupun konsumen: apakah transaksi QRIS kena pajak? Bahkan, tidak sedikit yang mengira pembayaran menggunakan QRIS akan dikenakan PPN 12%.
Lalu, apakah benar ada pajak QRIS yang dibebankan kepada pelanggan? Atau sebenarnya pajak tersebut berlaku untuk biaya layanan tertentu?
Supaya tidak salah paham, artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pajak QRIS, biaya MDR, aturan terbaru dari pemerintah, hingga bagaimana pelaku usaha bisa tetap menerima pembayaran digital dengan efisien menggunakan solusi QRIS dari OttoDigital.
Apa Itu QRIS?
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard adalah standar kode QR nasional yang dibuat oleh Bank Indonesia untuk menyatukan seluruh metode pembayaran digital berbasis QR code di Indonesia.
Dengan QRIS, pelanggan cukup memindai satu kode QR menggunakan berbagai aplikasi pembayaran seperti:
- Mobile banking
- E-wallet
- Aplikasi perbankan digital
- Dompet digital lainnya
Artinya, merchant tidak perlu menyediakan banyak kode QR berbeda untuk setiap aplikasi pembayaran.
Bagi pelaku usaha, QRIS membantu proses transaksi menjadi:
- Lebih cepat
- Lebih praktis
- Minim uang tunai
- Mudah dipantau secara digital
Karena itulah penggunaan QRIS terus meningkat di berbagai sektor bisnis, terutama UMKM.
Apa Itu Pajak QRIS?
Sebenarnya, istilah “pajak QRIS” bukan berarti transaksi pembayaran menggunakan QRIS dikenakan pajak tambahan kepada pelanggan.
Yang perlu dipahami adalah:
Transaksi QRIS Tidak Dikenakan PPN Secara Langsung
Pemerintah tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap proses pembayaran QRIS itu sendiri.
Jadi, ketika pelanggan membayar menggunakan QRIS, tidak ada tambahan pajak QRIS khusus yang dibebankan hanya karena memakai metode pembayaran digital.
Namun, ada komponen biaya layanan yang memang dikenakan pajak, yaitu MDR (Merchant Discount Rate).
Apa Itu MDR pada QRIS?
MDR atau Merchant Discount Rate adalah biaya layanan yang dikenakan kepada merchant setiap kali menerima pembayaran melalui QRIS.
Biaya ini menjadi bentuk kompensasi bagi penyelenggara sistem pembayaran yang memproses transaksi digital.
Besaran MDR QRIS sendiri sudah diatur oleh Bank Indonesia dan berbeda tergantung kategori usaha.
Besaran MDR QRIS Terbaru
Usaha Mikro (UMI)
- 0% untuk transaksi Rp1–Rp500.000
- 0,3% untuk transaksi di atas Rp500.000
Usaha Kecil, Menengah, dan Besar
- 0,7%
Pendidikan
- 0,6%
SPBU dan layanan publik tertentu
- 0,4%
Donasi, bansos, dan pembayaran pajak
- 0%
Artinya, yang dikenakan PPN bukan transaksi QRIS pelanggan, melainkan biaya MDR yang diterima penyedia layanan pembayaran.
Kenapa Muncul Isu QRIS Kena PPN 12%?
Isu ini muncul karena adanya pembahasan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk kategori barang dan jasa tertentu.
Namun, perlu dipahami bahwa:
PPN 12% Tidak Berlaku untuk Transaksi QRIS
Kenaikan PPN hanya berlaku pada kategori tertentu sesuai kebijakan pemerintah, terutama barang mewah dan beberapa jenis jasa kena pajak.
Sedangkan transaksi pembayaran menggunakan QRIS tetap berjalan normal tanpa tambahan pajak kepada pelanggan.
Jadi, kalau pelanggan membeli makanan, minuman, atau produk retail menggunakan QRIS, maka:
- Pajak barang mengikuti kategori produknya
- Bukan karena metode pembayarannya menggunakan QRIS
Dengan kata lain, QRIS hanyalah alat pembayaran, bukan objek pajak tambahan.
Apakah Merchant Boleh Membebankan Biaya QRIS ke Pembeli?

Ini juga menjadi pertanyaan yang cukup sering muncul.
Jawabannya: tidak boleh.
Berdasarkan aturan dari Bank Indonesia, merchant tidak diperbolehkan membebankan biaya MDR maupun pajaknya kepada pelanggan secara langsung.
Contoh yang tidak diperbolehkan:
- Menambahkan biaya QRIS saat pembayaran
- Meminta pelanggan membayar biaya admin tambahan
- Menaikkan harga khusus pembayaran QRIS
Aturan ini dibuat agar sistem pembayaran digital tetap nyaman digunakan masyarakat dan mendukung ekosistem transaksi cashless di Indonesia.
Keuntungan Menggunakan QRIS untuk Bisnis
Meskipun ada MDR pada merchant tertentu, penggunaan QRIS tetap memberikan banyak keuntungan untuk pelaku usaha.
1. Transaksi Lebih Cepat
Pelanggan cukup scan QR code tanpa perlu uang tunai atau kartu fisik. Proses pembayaran menjadi lebih praktis, terutama saat jam ramai.
2. Minim Risiko Uang Palsu
Karena transaksi dilakukan secara digital, risiko menerima uang palsu bisa diminimalkan.
3. Pencatatan Keuangan Lebih Rapi
Setiap transaksi otomatis tercatat sehingga memudahkan monitoring omzet dan laporan penjualan.
4. Mendukung Semua Aplikasi Pembayaran
Satu QRIS bisa menerima pembayaran dari berbagai aplikasi:
- GoPay
- OVO
- DANA
- ShopeePay
- Mobile banking
- dan lainnya
5. Membantu UMKM Go Digital
QRIS menjadi langkah awal transformasi digital yang lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil.
Cara Mengelola Biaya QRIS agar Tetap Efisien
Bagi merchant, biaya MDR sebenarnya bisa dikelola dengan baik selama sistem pembayaran yang digunakan mendukung operasional bisnis secara optimal.
Beberapa tips yang bisa dilakukan:
Pilih Penyedia QRIS Terpercaya
Gunakan layanan QRIS resmi yang aman, stabil, dan mudah digunakan.
Gunakan Dashboard Monitoring Transaksi
Sistem monitoring membantu merchant melihat transaksi secara real-time dan memantau arus kas bisnis.
Integrasikan dengan Payment Gateway
Menggunakan payment gateway membantu bisnis menerima pembayaran digital dari berbagai channel dalam satu sistem terintegrasi.
Solusi QRIS dan Payment Gateway dari OttoDigital
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembayaran digital dan solusi bisnis, OttoDigital menghadirkan layanan QRIS dan payment gateway yang dirancang untuk membantu bisnis menerima pembayaran digital secara lebih praktis, aman, dan efisien.
Melalui solusi dari OttoDigital, pelaku usaha bisa:
- Menerima pembayaran QRIS dari berbagai aplikasi
- Mengelola transaksi lebih mudah
- Memantau pembayaran secara real-time
- Mendukung operasional bisnis yang lebih modern
- Mempercepat proses transaksi pelanggan
Tidak hanya cocok untuk UMKM, solusi QRIS dari OttoDigital juga dapat digunakan untuk bisnis retail, F&B, hingga perusahaan dengan kebutuhan transaksi digital berskala besar.
Tips Aman Menggunakan QRIS untuk Bisnis
Agar transaksi tetap aman dan nyaman, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan merchant:
Pastikan QRIS Resmi
Gunakan QRIS yang terdaftar dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Hindari Modifikasi QR Code
Pastikan kode QR tidak diganti atau ditempel pihak tidak bertanggung jawab.
Cek Notifikasi Transaksi
Selalu pastikan pembayaran benar-benar berhasil sebelum menyerahkan barang atau layanan.
Gunakan Sistem Pembayaran Terintegrasi
Sistem pembayaran yang terintegrasi membantu meminimalkan kesalahan pencatatan transaksi.
Jadi, apakah transaksi QRIS kena pajak? Jawabannya adalah tidak. Transaksi pembayaran menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN khusus kepada pelanggan. Pajak hanya berlaku pada biaya MDR yang dikenakan kepada penyedia layanan pembayaran atau merchant sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah pertumbuhan transaksi digital yang semakin pesat, QRIS tetap menjadi solusi pembayaran modern yang praktis, aman, dan efisien untuk berbagai jenis usaha.
Bagi Anda yang ingin menghadirkan sistem pembayaran digital yang lebih profesional, aman, dan terintegrasi, solusi QRIS dan payment gateway dari OttoDigital dapat menjadi pilihan tepat untuk mendukung perkembangan bisnis di era digital.


