ciri-ciri bumn

Ciri-Ciri BUMN yang Perlu Anda Ketahui Lebih Lanjut!

Dilansir Ownlin, BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Secara sederhana, BUMN merupakan perusahaan yang memiliki keterlibatan kepemilikan negara dan menjalankan kegiatan usaha untuk memberikan nilai ekonomi sekaligus mendukung kepentingan nasional.

BUMN dapat ditemukan dalam berbagai sektor strategis, mulai dari energi, perbankan, telekomunikasi, transportasi, logistik, konstruksi, hingga pelayanan publik.

Dalam perkembangannya, kerangka hukum BUMN di Indonesia tidak lagi hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 dan kemudian UU Nomor 16 Tahun 2025.

Karena memiliki karakter yang berbeda dibandingkan perusahaan swasta biasa, ada sejumlah ciri-ciri BUMN yang dapat digunakan untuk mengenalinya.

Ciri-Ciri BUMN yang Perlu Diketahui

Secara umum, ciri-ciri BUMN dapat dilihat dari kepemilikan modal, tujuan usaha, pengelolaan, sektor yang dijalankan, hingga kontribusinya terhadap perekonomian.

1. Modal Seluruh atau Sebagian Besarnya Dimiliki Negara

Ciri BUMN yang paling mudah dikenali adalah adanya kepemilikan negara dalam struktur modal perusahaan.

Penyertaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan kemudian digunakan sebagai modal badan usaha.

Artinya, aset yang telah menjadi penyertaan modal dikelola melalui mekanisme badan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Karakteristik ini sekaligus menjadi pembeda utama antara BUMN dan perusahaan swasta.

2. Memiliki Tujuan Ekonomi Sekaligus Kepentingan Strategis

BUMN tetap menjalankan kegiatan bisnis sehingga efisiensi, pendapatan, keberlanjutan perusahaan, serta penciptaan nilai tetap menjadi perhatian.

Namun, keberadaan BUMN memiliki dimensi yang lebih luas.

Sebagian BUMN juga berperan dalam mendukung pembangunan nasional, menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat, serta menjalankan kegiatan pada sektor-sektor strategis.

Karena itu, keberhasilan BUMN tidak selalu hanya dinilai dari seberapa besar keuntungan yang diperoleh.

3. Negara Memiliki Peran dalam Pengelolaannya

Karena negara memiliki penyertaan modal, pengelolaan BUMN memiliki keterkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Dalam kerangka hukum BUMN yang berlaku, pengelolaan BUMN merupakan bagian dari pengelolaan kekayaan dan kepentingan ekonomi negara. Perubahan regulasi pada 2025 juga memperkuat kerangka tata kelola BUMN dan prinsip pengelolaan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Namun, BUMN tetap merupakan badan usaha sehingga kegiatan operasionalnya membutuhkan pengelolaan profesional.

4. Bergerak pada Berbagai Sektor Penting

BUMN banyak ditemukan pada sektor yang memiliki pengaruh besar terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Contohnya meliputi:

  • energi;
  • listrik;
  • perbankan;
  • telekomunikasi;
  • transportasi;
  • logistik;
  • pangan;
  • konstruksi;
  • farmasi;
  • jasa keuangan.

Portofolio resmi BUMN pemerintah juga menunjukkan bahwa perusahaan negara tersebar dalam berbagai industri tersebut.

Keberadaan perusahaan negara pada sektor-sektor ini membantu menjaga keberlangsungan berbagai layanan dan kegiatan ekonomi.

Dinamika harga barang di pasar sangat dipengaruhi oleh prinsip dasar hukum permintaan dan penawaran.

5. Sebagian BUMN Menjalankan Pelayanan untuk Masyarakat

BUMN tidak selalu beroperasi semata-mata untuk mengejar keuntungan maksimal.

Pada sektor tertentu, perusahaan negara juga menjalankan layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Contohnya dapat ditemukan pada layanan:

  • listrik;
  • transportasi;
  • logistik;
  • pembiayaan;
  • layanan keuangan;
  • penyediaan berbagai infrastruktur.

Karena itu, BUMN dapat memiliki fungsi komersial sekaligus fungsi pelayanan sesuai dengan karakter bidang usahanya.

6. Dikelola sebagai Badan Usaha Profesional

Walaupun dimiliki negara, BUMN bukan berarti seluruh kegiatan operasionalnya dilakukan seperti instansi pemerintahan.

BUMN tetap memiliki struktur organisasi perusahaan yang dapat mencakup:

  • direksi;
  • dewan komisaris atau dewan pengawas;
  • manajemen;
  • unit bisnis;
  • karyawan.

Kegiatan usahanya juga membutuhkan perencanaan, pengelolaan keuangan, manajemen risiko, target kinerja, serta tata kelola perusahaan.

Dengan demikian, salah satu ciri BUMN modern adalah adanya tuntutan untuk tetap profesional dan kompetitif.

7. Memiliki Tata Kelola dan Pengawasan yang Lebih Ketat

BUMN mengelola nilai ekonomi yang berkaitan dengan kepemilikan negara. Karena itu, aspek transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, dan pengawasan menjadi penting.

BUMN perlu menjalankan prinsip good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik.

Prinsip ini semakin relevan karena pengelolaan BUMN tidak hanya mempertimbangkan keberhasilan bisnis, tetapi juga tanggung jawab atas aset dan kepentingan yang dikelola.

8. Dapat Memberikan Kontribusi terhadap Perekonomian Negara

BUMN memiliki aktivitas bisnis berskala besar sehingga kontribusinya terhadap perekonomian dapat berasal dari berbagai sisi.

Misalnya melalui:

  • kegiatan investasi;
  • penciptaan lapangan kerja;
  • pembangunan infrastruktur;
  • aktivitas produksi;
  • pembayaran pajak;
  • distribusi dividen sesuai ketentuan;
  • pengembangan industri nasional.

Sebagai gambaran, situs resmi Badan Pengaturan BUMN menyebut pendapatan konsolidasi BUMN tahun 2024 mencapai Rp3.142 triliun.

Hal tersebut menunjukkan besarnya aktivitas ekonomi yang terdapat dalam ekosistem BUMN.

9. Dapat Beroperasi dan Bersaing dengan Perusahaan Swasta

Status sebagai perusahaan milik negara tidak berarti BUMN selalu berada pada pasar tanpa persaingan.

Banyak BUMN harus bersaing dengan perusahaan swasta dalam memperoleh pelanggan, meningkatkan efisiensi, melakukan inovasi, hingga menciptakan layanan yang lebih relevan.

Contohnya dapat terlihat pada sektor:

  • perbankan;
  • telekomunikasi;
  • transportasi;
  • konstruksi;
  • jasa keuangan.

Karena itu, BUMN juga perlu mengikuti perubahan perilaku konsumen dan perkembangan teknologi.

10. Memiliki Skala Usaha yang Beragam

Tidak semua BUMN mempunyai skala bisnis dan karakter yang sama.

Ada BUMN yang memiliki jaringan nasional dan melayani jutaan pelanggan, sementara lainnya bergerak pada industri yang lebih khusus.

Perbedaan tersebut membuat strategi bisnis, struktur organisasi, kebutuhan teknologi, hingga model operasional setiap BUMN dapat berbeda.

Pemilik usaha perlu memahami bahwa cogs adalah indikator penting untuk mengukur efisiensi biaya langsung dari barang yang terjual.

Ringkasan Ciri-Ciri BUMN

Agar lebih mudah dipahami, berikut gambaran singkat karakteristik utama BUMN.

Ciri-Ciri BUMNPenjelasan
KepemilikanSeluruh atau sebagian besar modal dimiliki negara
ModalBerasal dari penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan
OrientasiMemiliki tujuan ekonomi dan dapat menjalankan kepentingan strategis
PengelolaanDikelola sebagai badan usaha profesional
PengawasanMemiliki tata kelola dan pengawasan sesuai regulasi
SektorBanyak beroperasi pada sektor penting perekonomian
PelayananSebagian menjalankan layanan yang dibutuhkan masyarakat
KontribusiMendukung kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional
PersainganDapat bersaing dengan perusahaan swasta
SkalaBeragam dari sektor khusus hingga jaringan nasional

Apa Fungsi BUMN?

Setelah memahami ciri-ciri BUMN, penting juga mengetahui alasan badan usaha tersebut dibentuk.

1. Menyediakan Barang dan Jasa

BUMN dapat menyediakan produk maupun layanan yang dibutuhkan masyarakat dan dunia usaha.

Kebutuhannya sangat beragam, mulai dari listrik dan transportasi hingga jasa keuangan.

2. Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Aktivitas bisnis BUMN dapat menciptakan efek ekonomi melalui investasi, pembangunan, konsumsi, dan aktivitas rantai pasok.

Semakin besar suatu proyek, semakin banyak pula pihak lain yang dapat terlibat, termasuk:

  • pemasok;
  • distributor;
  • perusahaan teknologi;
  • UMKM;
  • penyedia jasa.

3. Mengembangkan Sektor Strategis

Tidak seluruh industri langsung menarik bagi perusahaan swasta karena membutuhkan investasi besar, memiliki periode pengembalian panjang, atau menyangkut kepentingan strategis.

BUMN dapat mengambil peran pada area tersebut.

4. Membuka Lapangan Kerja

BUMN dan ekosistem bisnis di sekitarnya membutuhkan tenaga kerja dari berbagai bidang.

Tidak hanya pegawai langsung, aktivitas BUMN juga dapat menciptakan pekerjaan melalui mitra, vendor, distributor, hingga perusahaan pendukung.

5. Mendorong Pemerataan Ekonomi

Jaringan perusahaan negara dapat menjangkau berbagai wilayah Indonesia.

Kehadiran layanan, infrastruktur, maupun aktivitas bisnis tersebut dapat ikut membuka kegiatan ekonomi baru di suatu wilayah.

6. Mendukung UMKM dan Mitra Bisnis

BUMN juga dapat membangun ekosistem bersama pelaku usaha lainnya.

Kolaborasi dapat berbentuk:

  • pengadaan;
  • kemitraan;
  • pembiayaan;
  • distribusi;
  • digitalisasi;
  • pemberdayaan usaha.

Pada akhirnya, aktivitas BUMN tidak berdiri sendiri tetapi terhubung dengan ekosistem ekonomi yang lebih luas.

Apa Perbedaan BUMN dan Perusahaan Swasta?

ciri-ciri bumn

Walaupun sama-sama menjalankan kegiatan bisnis, BUMN dan perusahaan swasta mempunyai beberapa perbedaan mendasar.

Berdasarkan Kepemilikan

BUMN memiliki penyertaan modal negara.

Sementara itu, perusahaan swasta dimiliki oleh individu, kelompok, atau badan usaha swasta.

Berdasarkan Tujuan

Perusahaan swasta umumnya memiliki fokus utama pada penciptaan keuntungan dan peningkatan nilai perusahaan.

BUMN juga mengejar kinerja bisnis, tetapi pada bidang tertentu dapat memiliki kepentingan strategis atau pelayanan yang lebih luas.

Berdasarkan Tata Kelola

BUMN memiliki regulasi dan struktur pengawasan yang berkaitan dengan status kepemilikan negara.

Perusahaan swasta memiliki mekanisme pengawasan berdasarkan bentuk badan usaha dan kepemilikannya masing-masing.

Berdasarkan Sektor

BUMN cukup banyak beroperasi pada industri strategis dan layanan berskala nasional.

Perusahaan swasta dapat beroperasi pada hampir seluruh sektor sesuai regulasi yang berlaku.

Fungsi pengawasan atau controlling adalah tahap penting dalam manajemen untuk memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai rencana.

BUMN dan BUMD, Apa Bedanya?

BUMN juga sering disamakan dengan BUMD.

Padahal keduanya berbeda.

BUMN merupakan badan usaha yang kepemilikannya berkaitan dengan negara atau pemerintah pusat.

Sementara BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah dimiliki oleh pemerintah daerah.

Contohnya, perusahaan yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bukan otomatis BUMN. Perusahaan tersebut dapat tergolong BUMD apabila kepemilikannya berada pada pemerintah daerah.

Jadi, perbedaannya terutama terletak pada pihak pemerintah yang memiliki badan usaha tersebut.

Contoh BUMN di Indonesia

BUMN Indonesia bergerak dalam banyak sektor. Berdasarkan portofolio resmi BUMN pemerintah, perusahaan negara tersebar mulai dari industri energi hingga jasa dan transportasi.

Beberapa contoh yang familiar di masyarakat antara lain:

PT PLN (Persero)

PLN bergerak pada sektor ketenagalistrikan dan memiliki peran besar dalam menyediakan kebutuhan listrik.

PT Pertamina (Persero)

Pertamina bergerak dalam ekosistem energi dan memiliki berbagai aktivitas bisnis terkait energi nasional.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

BRI merupakan BUMN sektor perbankan yang memiliki jaringan layanan luas dan banyak melayani masyarakat maupun pelaku usaha.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Bank Mandiri bergerak dalam industri jasa keuangan dan menyediakan berbagai layanan perbankan untuk individu maupun perusahaan.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

BNI menjadi salah satu BUMN sektor jasa keuangan dengan layanan perbankan untuk berbagai segmen nasabah.

PT Kereta Api Indonesia (Persero)

KAI bergerak pada layanan transportasi berbasis kereta api.

Perum DAMRI

DAMRI merupakan BUMN berbentuk Perum yang bergerak dalam bidang transportasi darat. Status tersebut juga tercantum dalam portofolio resmi BUMN.

Contoh di atas memperlihatkan bahwa BUMN tidak hanya identik dengan satu industri.

Lingkup bisnisnya sangat luas dan bersinggungan langsung dengan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Apakah Semua Perusahaan yang Pernah Dimiliki Negara Masih Berstatus BUMN?

Belum tentu.

Status suatu perusahaan dapat berubah karena restrukturisasi, penggabungan, perubahan kepemilikan, pembentukan holding, maupun kebijakan pemerintah lainnya.

Karena itu, untuk menentukan apakah sebuah perusahaan masih berstatus BUMN, sebaiknya tidak hanya mengandalkan daftar lama yang beredar di internet.

Rujukan yang lebih tepat adalah portofolio resmi BUMN atau informasi korporasi terbaru.

Hal ini penting terutama jika informasi tersebut digunakan untuk kebutuhan bisnis, penelitian, maupun pengadaan.

Mengapa BUMN Penting bagi Dunia Bisnis?

BUMN tidak hanya berhubungan dengan pemerintah dan pelayanan publik.

Aktivitas perusahaan negara juga membentuk ekosistem bisnis yang sangat luas.

Membuka Peluang Kemitraan B2B

BUMN membutuhkan banyak perusahaan pendukung untuk menjalankan operasionalnya.

Mulai dari penyedia:

  • teknologi;
  • logistik;
  • pembayaran;
  • perangkat;
  • konsultasi;
  • konstruksi;
  • keamanan;
  • layanan profesional.

Artinya, keberadaan BUMN menciptakan peluang kerja sama bagi perusahaan lain.

Membentuk Rantai Pasok yang Luas

BUMN berskala besar biasanya memiliki banyak:

  • pemasok;
  • mitra;
  • distributor;
  • pelanggan;
  • titik operasional.

Semakin kompleks ekosistem tersebut, semakin penting penggunaan teknologi untuk menjaga proses transaksi dan operasional tetap efisien.

Pemahaman mendalam mengenai inventory adalah hal yang mendasari efisiensi pengelolaan persediaan barang di gudang.

Mendorong Digitalisasi Transaksi

Transformasi digital membuat proses bisnis semakin bergeser menuju sistem elektronik.

Mulai dari pembayaran, pencatatan transaksi, dashboard, pengelolaan data hingga rekonsiliasi membutuhkan sistem yang semakin terintegrasi.

Kebutuhan tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar.

Vendor, UMKM, distributor, hingga merchant yang berada dalam rantai bisnis juga perlu melakukan digitalisasi agar dapat bekerja lebih efektif.

Digitalisasi Bisnis Tidak Hanya untuk Perusahaan Besar

Ciri-ciri BUMN menunjukkan bahwa perusahaan negara memiliki struktur, tata kelola, dan aktivitas bisnis yang relatif kompleks.

Namun, prinsip pengelolaan bisnis yang rapi sebenarnya juga penting bagi perusahaan swasta maupun UMKM.

Semakin tinggi jumlah transaksi, semakin sulit jika bisnis masih mengandalkan pencatatan manual.

Contohnya, sebuah usaha memiliki tiga cabang.

Tanpa sistem yang terintegrasi, pemilik bisnis harus memeriksa transaksi, pembayaran, stok, dan laporan setiap cabang secara terpisah.

Selain memakan waktu, cara tersebut meningkatkan risiko:

  • salah pencatatan;
  • transaksi tidak tercatat;
  • selisih kas;
  • data terlambat;
  • kesulitan melakukan evaluasi.

Karena itu, penggunaan teknologi menjadi salah satu fondasi penting untuk membangun bisnis yang lebih efisien.

OttoDigital Mendukung Transformasi Digital Bisnis

BUMN, perusahaan swasta, hingga UMKM sama-sama menghadapi kebutuhan yang semakin besar terhadap transaksi yang cepat, praktis, dan terdigitalisasi.

OttoDigital menyediakan ekosistem solusi digital yang dapat mendukung berbagai kebutuhan bisnis, mulai dari solusi pembayaran, QRIS, hingga POS System untuk membantu pengelolaan transaksi dan operasional usaha.

Untuk pemilik bisnis, digitalisasi bukan sekadar mengganti pembayaran tunai menjadi pembayaran digital.

Nilai yang lebih besar justru berasal dari bagaimana transaksi dapat tercatat, dipantau, dan digunakan sebagai data untuk mengambil keputusan bisnis.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, perusahaan dapat mengurangi pekerjaan manual sekaligus meningkatkan visibilitas terhadap aktivitas usahanya.

Ciri-ciri BUMN yang paling utama dapat dilihat dari kepemilikan modal oleh negara, aktivitasnya sebagai badan usaha, penerapan tata kelola perusahaan, serta perannya dalam berbagai sektor penting perekonomian.

BUMN tidak hanya berorientasi pada aktivitas komersial. Pada sektor tertentu, perusahaan negara juga memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan, mendukung pembangunan, membuka lapangan kerja, hingga membangun ekosistem bersama pelaku usaha lainnya.

Karena regulasi dan struktur perusahaan BUMN dapat berkembang, informasi mengenai status maupun daftar perusahaan sebaiknya selalu merujuk pada sumber resmi terbaru. Kerangka hukum BUMN sendiri telah mengalami perubahan signifikan pada 2025.

Temukan artikel lainnya dari OttoDigital untuk mendapatkan informasi seputar bisnis, sistem pembayaran, QRIS, POS System, keuangan, dan transformasi digital yang dapat membantu Anda memahami perkembangan ekosistem bisnis Indonesia.