Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 naik 6,17%. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadikan Jakarta kembali sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dilakukan berdasarkan kebijakan pengupahan nasional yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak di wilayah perkotaan. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tingginya biaya hidup di ibu kota.
Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan
Bagi pekerja, kenaikan UMP memberikan peluang peningkatan kesejahteraan serta perlindungan terhadap penurunan nilai pendapatan. Sementara itu, bagi dunia usaha, khususnya sektor padat karya dan UMKM, penyesuaian upah perlu diiringi dengan efisiensi operasional agar bisnis tetap berkelanjutan.
Pemerintah daerah menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan UMP yang telah ditetapkan, sekaligus mendorong dialog antara pengusaha dan pekerja untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan.
Kesimpulan dari kenaikan UMP DKI Jakarta
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,7 juta lebih menjadi langkah strategis dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, serta menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta tetap sehat.
Cek juga artikel tentang penetapan daftar upah minimum (UMP) 2026 di seluruh indonesia


