pph 23 adalah

Mengenal PPh Pasal 23 dan Contoh Perhitungannya

Dalam aktivitas bisnis sehari-hari, transaksi jasa, sewa, hingga pembayaran royalti hampir tidak bisa dihindari. Di sinilah PPh Pasal 23 (PPh 23) berperan sebagai salah satu kewajiban pajak yang wajib dipahami oleh pelaku usaha.

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas jenis penghasilan tertentu seperti dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri. Pajak ini dipotong langsung oleh pihak pemberi penghasilan, sehingga penerima penghasilan menerima nilai bersih setelah pajak.

Bagi Business Owner memahami PPh 23 bukan sekadar soal kepatuhan, tetapi juga soal kontrol cash flow, akurasi pembukuan, dan mitigasi risiko pajak. Kesalahan potong tarif, salah objek pajak, atau terlambat setor bisa berujung sanksi administratif yang merugikan bisnis.

Apa Itu PPh Pasal 23?

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersumber dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, selain penghasilan yang telah dikenakan PPh Pasal 21. Pajak ini dipotong oleh pihak pemberi penghasilan pada saat pembayaran dilakukan.

Skema ini membuat PPh 23 menjadi pajak yang sangat dekat dengan aktivitas operasional bisnis—mulai dari pembayaran vendor, jasa profesional, hingga royalti dan sewa aset.

Perlu dicatat, tarif PPh 23 akan lebih tinggi jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP. Saat ini, seiring implementasi coretax system DJP, identitas pajak orang pribadi telah terintegrasi menggunakan NIK sebagai NPWP, sehingga validasi data pajak menjadi semakin krusial.

Dasar Hukum PPh Pasal 23

Ketentuan PPh Pasal 23 diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:

  • UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terakhir diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008
  • UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021
  • PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23
  • PMK No. 69/PMK.03/2022 terkait perlakuan pajak atas aktivitas fintech, termasuk P2P lending

Regulasi ini menegaskan bahwa pemotongan PPh 23 dilakukan pada saat transaksi dan menjadi tanggung jawab pihak pemberi penghasilan.

Aturan Jasa Lain PPh 23 & Pengecualiannya

Berdasarkan PMK No. 141/PMK.03/2015, imbalan atas jasa lain dikenakan PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto, tidak termasuk PPN.

Namun, pemotongan PPh 23 tidak dilakukan apabila:

  • Jasa tersebut sudah dikenakan PPh Pasal 21, atau
  • Jasa tersebut dikenakan PPh Final berdasarkan ketentuan khusus

Contoh penting:

  • Jasa instalasi atau pemasangan mesin, listrik, AC, atau TV kabel tetap dikenakan PPh 23, selama bukan dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi bersertifikat.
  • Jika dilakukan oleh perusahaan konstruksi berizin, maka berlaku PPh Pasal 4 ayat (2).

Objek PPh Pasal 23

Beberapa penghasilan yang menjadi objek PPh 23 meliputi:

  • Dividen, bunga, dan royalti
  • Hadiah, bonus, dan penghargaan
  • Sewa dan penghasilan atas penggunaan aset (selain tanah dan bangunan)
  • Jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultasi
  • Jasa lainnya sesuai PMK No. 141/PMK.03/2015

Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh 23

Tidak semua transaksi dikenakan PPh 23. Beberapa pengecualian penting, antara lain:

  • Payment kepada bank
  • Sewa dalam skema leasing dengan hak opsi
  • Dividen antar badan usaha dengan kepemilikan saham minimal 25%
  • SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggota
  • Penghasilan dari jasa keuangan sebagai penyalur pembiayaan

Subjek & Pemotong PPh Pasal 23

Penerima Penghasilan (Dipungut Pajak)

  • Wajib Pajak Dalam Negeri (perorangan & badan)
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Pemotong PPh 23

Badan:

  • Instansi pemerintah
  • Perusahaan dalam negeri
  • Penyelenggara kegiatan
  • BUT

Orang Pribadi Tertentu (khusus sewa):

  • Akuntan, notaris, dokter, arsitek, PPAT, pengacara, konsultan
  • Wajib memiliki SK Penunjukan dari KPP
  • Hanya memotong PPh 23 atas sewa selain tanah dan bangunan

Tarif PPh Pasal 23 Terbaru

Tarif Normal

  • 15% dari jumlah bruto:
    • Dividen
    • Bunga
    • Royalti
    • Hadiah & penghargaan
  • 2% dari jumlah bruto:
    • Sewa aset (selain tanah & bangunan)
    • Jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultasi, dan jasa lain

Tarif Fintech (PMK 69/2022)

  • Fintech dalam negeri: 15%
  • Fintech luar negeri: 20%

Tarif Lebih Tinggi (Tanpa NPWP)

  • 30% → dividen, bunga, royalti
  • 4% → jasa tertentu
  • 50% → hadiah/undian

Contoh Perhitungan PPh 23

PT XYZ membayar royalti kepada tiga pihak:

  • Tuan A (NPWP): Rp35.000.000 → 15% = Rp5.250.000
  • Tuan B (NPWP): Rp25.000.000 → 15% = Rp3.750.000
  • Tuan C (tanpa NPWP): Rp5.000.000 → 30% = Rp1.500.000

Penerima penghasilan akan memperoleh bukti potong PPh 23 sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan.

Kewajiban Bukti Potong PPh 23

Setiap pemotongan PPh Pasal 23 wajib dibuatkan Bukti Potong dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh 23. Saat ini, proses ini dapat dilakukan secara digital melalui sistem e-Bupot Unifikasi.

Bagi bisnis dengan volume transaksi tinggi, pengelolaan PPh 23 yang rapi bukan hanya soal patuh pajak tetapi juga soal kontrol keuangan, audit readiness, dan efisiensi operasional.

Kelola PPh Pasal 23 Lebih Akurat dengan Sistem Terintegrasi End-to-End

Dalam praktiknya, PPh Pasal 23 tidak berdiri sendiri. Ia melekat pada transaksi jasa, pembayaran vendor, sewa, hingga kerja sama bisnis yang terjadi setiap hari. Tanpa sistem terintegrasi, proses pajak sering kali terputus antara POS, pembayaran, laporan keuangan, dan pelaporan pajak—rawan salah hitung dan telat lapor.

Dengan ekosistem digital yang terhubung, seluruh proses dapat berjalan lebih seamless:

  • POS System : Setiap transaksi jasa dan non-produk tercatat otomatis sebagai dasar pemotongan PPh 23, tanpa input manual.
  • Payment Gateway & Payment System : Pemotongan pajak terjadi selaras dengan proses pembayaran ke vendor atau mitra, menjaga cash flow tetap sehat dan transparan.
  • ERP Software : Data transaksi, pajak, dan keuangan terintegrasi dalam satu dashboard untuk rekonsiliasi, audit trail, dan laporan keuangan yang siap diperiksa kapan saja.
  • Loyalty Program : Skema insentif, hadiah, dan kerja sama promosi dapat dikelola dengan jelas memisahkan mana yang menjadi objek pajak dan mana yang tidak, sehingga tidak salah perlakuan pajak.

Hasilnya?
✅ Perhitungan PPh 23 lebih akurat
✅ Bukti potong dan dokumentasi rapi
✅ Risiko sanksi dan koreksi pajak menurun
✅ Tim Finance & Accounting bekerja lebih efisien
✅ Manajemen punya visibilitas penuh atas transaksi & kewajiban pajak

Saat pajak, transaksi, dan operasional terhubung dalam satu sistem, bisnis bergerak lebih cepat dan aman. Bangun fondasi bisnis yang compliant, efisien, dan scalable dengan POS, Payment, Loyalty, dan ERP terintegrasi mulai sekarang.

Hanya untuk Karyawan OttoDigital

Situs ini dibatasi hanya untuk karyawan OttoDigital. Pastikan Anda telah masuk dengan email OttoDigital Anda di browser untuk mengunjungi situs ini

Hanya untuk Karyawan OttoDigital

Situs ini dibatasi hanya untuk karyawan OttoDigital. Pastikan Anda telah masuk dengan email OttoDigital Anda di browser untuk mengunjungi situs ini