Sertifikasi halal menjadi keharusan bagi setiap pelaku bisnis F&B di Indonesia sejak diwajibkan oleh pemerintah. Hanya saja, tidak sedikit yang masih belum tahu dan mempertanyakan bagaimana cara mengurus sertifikasi halal?
Sebenarnya, proses mengajukan sertifikasi ini tidak serumit yang dibayangkan. Asal tahu alurnya, semuanya bisa diurus dengan cepat, mudah, dan efisien.
Mari ikuti penjelasan langkah demi langkahnya sekaligus tips yang akan memudahkan Anda mengurus proses pengajuan.
Cara Mengurus Sertifikasi Halal untuk Produk F&B
Ada 7 tahapan yang perlu dilalui ketika Anda mengurus sertifikasi halal. Berikut penjelasan detail untuk masing-masing tahapnya.
- Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal & Ikuti Pelatihan SJH
Apakah Anda saat ini sedang mencari tahu bagaimana cara mengurus sertifikasi halal? Jika iya, sebagai langkah awal, Anda perlu memahami apa saja persyaratan sertifikasi yang harus dipenuhi melalui laman LPH.
Kemudian, Anda juga perlu mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang akan membekali diri Anda dengan pengetahuan dan standar yang berlaku untuk produk halal.
- Siapkan Dokumen Pendukung
Persiapkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan dan pastikan tidak ada satu pun dokumen tertinggal karena itu bisa memengaruhi proses uji sertifikasi.
- Daftarkan Produk via Sistem CEROL-SS23000 atau PTSP Halal BPJPH
Jika dokumen persyaratan sudah siap, saatnya Anda mendaftarkan produk secara online melalui PTSP Halal BPJPH atau sistem CEROL-SS23000. Sistem ini berfungsi sebagai tempat pendaftaran hingga pemantauan status sertifikasi secara online.
- Lakukan Pembayaran Biaya Sertifikasi
Berikutnya, bagaimana cara mengurus sertifikasi halal?
Lakukan pembayaran sesuai dengan alur yang disarankan oleh lembaga sertifikasi. Biaya sertifikasi juga bervariasi tergantung pada jenis produk dan skala usaha. Namun, kisaran umumnya dimulai dari Rp300.000.
- Audit dan Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Di tahap ini, LPH akan melakukan audit dan pemeriksaan untuk memastikan dokumen yang dikirim sesuai syarat.
- Sidang Fatwa oleh MUI
MUI akan melakukan sidang fatwa pemeriksaan halal dengan durasi sekitar 15 hari kerja. Tapi, bisa juga waktunya lebih lama dari kisaran tersebut karena melibatkan banyak pakar dan ahli.
- Terbitnya Sertifikat Halal dari BPJPH
Produk yang telah teruji kehalalannya akan mendapatkan sertifikasi halal yang diterbitkan oleh BPJPH.
Tips Agar Proses Sertifikasi Lebih Mudah
Setelah pertanyaan mengenai bagaimana cara mengurus sertifikasi halal telah terjawab, tips-tips di bawah ini juga perlu Anda terapkan supaya proses sertifikasi berjalan lebih mudah.
- Gunakan Checklist dan Template Dokumen dari BPJPH
Cara ini digunakan untuk memastikan semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap dan sesuai standar BPJPH.
- Konsultasi Dengan Konsultan Halal Berpengalaman
Konsultan bisa membantu Anda hindari kesalahan dan mempercepat proses pengajuan.
- Manfaatkan Platform Digital untuk Pendaftaran & Tracking Proses
Pantau dan tracking proses pengajuan agar bisa diketahui secara real-time status pengajuan.
- Siapkan Sistem Pembayaran Digital yang Mendukung Operasional
Pembayaran digital memungkinkan Anda untuk membayar transaksi dengan lebih lancar dan praktis.
Jadikan Transaksi Lebih Mudah Hanya dengan OttoDigital!
Nah, dari rangkaian penjelasan di atas, sudahkah Anda memahami bagaimana cara mengurus sertifikasi halal?
Mengurus sertifikasi halal pada dasarnya bisa menjadi investasi jangka panjang untuk bisnis F&B Anda. Jika Anda butuh dukungan operasional bisnis yang halal sekaligus modern, manfaatkan layanan digital dari OttoDigital!
Layanan kami hadir untuk memudahkan transaksi dan meningkatkan daya saing usaha Anda. Ingin kenalan dulu dengan layanan OttoDigital? Tak masalah, jangan ragu untuk hubungi kami di sini dan konsultasikan apa pun kebutuhan Anda!