Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Seluruh Indonesia

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dari UMP dan UMK tahun sebelumnya. Berikut daftar UMP 2025 untuk setiap provinsi di Indonesia:

Pulau Jawa

  • Bekasi: Rp5.690.752
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Banten: Rp2.905.119
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Maluku: Rp3.141.700
  • Bali: Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969

Pulau Papua

  • Papua dan Papua Selatan: Rp4.285.850
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.847
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000

Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286

Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000

Pulau Sumatera

  • Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Aceh: Rp3.685.616
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.570
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654
  • Riau: Rp3.508.776
  • Jambi: Rp3.234.535
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Sumatera Utara: Rp2.992.559
  • Lampung: Rp2.893.070
  • Bengkulu: Rp2.670.039

Apa Itu UMP?

UMP adalah batas upah minimum yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja di setiap provinsi. Nilai UMP mencerminkan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja serta mendukung pembangunan daerah.

Sumber: CNN Indonesia, dilansir Kamis, 2 Januari 2025.

Apa Bedanya UMP dengan UMK?
1. Cakupan Wilayah

  • UMP:
    • Berlaku untuk seluruh provinsi.
    • Menjadi acuan upah minimum di provinsi tersebut jika kabupaten/kota belum menetapkan UMK.
  • UMK:
    • Berlaku untuk wilayah kabupaten atau kota tertentu.
    • Biasanya lebih tinggi daripada UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di daerah tersebut.

2. Penetapan

  • UMP:
    • Ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
    • Mengacu pada kebijakan pemerintah pusat dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • UMK:
    • Ditetapkan oleh Gubernur, tetapi berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
    • Lebih spesifik karena mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) di kabupaten/kota tersebut.

3. Nilai Upah

  • UMP:
    • Menjadi batas upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi.
    • Biasanya lebih rendah dibandingkan UMK.
  • UMK:
    • Bisa lebih tinggi daripada UMP, tergantung pada biaya hidup dan kemampuan ekonomi di kabupaten/kota tersebut.

4. Prioritas Pemberlakuan

  • Jika suatu kabupaten/kota memiliki UMK, maka UMK akan menjadi acuan utama upah minimum di daerah tersebut.
  • Jika tidak ada UMK, maka UMP akan berlaku sebagai acuan.

Contoh:

  • Provinsi Jawa Timur (UMP 2025): Rp2.305.985.
  • Kota Surabaya (UMK 2025): Biasanya lebih tinggi dari UMP karena biaya hidup di Surabaya lebih besar dibanding rata-rata provinsi Jawa Timur.

Kesimpulan:

  • UMP lebih umum dan berlaku untuk seluruh provinsi.
  • UMK lebih spesifik dan disesuaikan dengan kebutuhan hidup di kabupaten/kota tertentu, sehingga biasanya lebih tinggi dari UMP.

Kedua aturan ini dirancang untuk melindungi pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

Berita Lainnya

Manfaat-Slip-Gaji-dan-Solusi-Keuangan-OttoDigital
Manfaat Slip Gaji dan Kasbon: Solusi Keuangan untuk Karyawan
Program Loyalitas untuk Industri Finansial
Program Loyalitas yang Dibutuhkan oleh Industri Finansial
Multiple channel payment untuk bisnis
Pilihan Payment untuk Bisnis Modern: Meningkatkan Kepuasan Pelanggan

Hanya untuk Karyawan OttoDigital

Situs ini dibatasi hanya untuk karyawan OttoDigital. Pastikan Anda telah masuk dengan email OttoDigital Anda di browser untuk mengunjungi situs ini