Pengertian PKWT dan PKWTT, Perbedaan dan Kapan Digunakan?

Berdasarkan pada: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagian poin mungkin sudah direvisi oleh UU Cipta Kerja). Dan, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP ini sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja).

1. Pengertian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. Biasanya digunakan untuk pekerjaan proyek, musiman, atau pekerjaan yang jangka waktunya telah ditentukan sejak awal.

2. Pengertian PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja tanpa adanya batasan waktu tertentu. Karyawan dalam skema ini biasanya dianggap sebagai karyawan tetap dan mendapatkan perlindungan kerja yang lebih kuat. 

Perbedaan PKWT dan PKWTT

AspekPKWTPKWTT
Jangka WaktuTerbatas (maksimal 5 tahun sesuai UU Cipta Kerja)Tidak terbatas, berlangsung hingga terjadi pemutusan hubungan kerja
Sifat PekerjaanPekerjaan sementara, musiman, atau proyek tertentuPekerjaan tetap dan berkelanjutan
Masa PercobaanTidak diperbolehkanDiperbolehkan hingga maksimal 3 bulan
Pemutusan Hubungan KerjaBerakhir otomatis sesuai perjanjian atau kontrakMengharuskan prosedur PHK yang sesuai aturan perundang-undangan
PesangonTidak wajib kecuali ada klausul dalam perjanjianWajib sesuai ketentuan undang-undang
Hak CutiTerbatas, biasanya sesuai kesepakatanMendapatkan hak cuti tahunan, cuti melahirkan, dll

Kapan Menggunakan PKWT atau PKWTT?

  • PKWT digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau proyek tertentu, misalnya:
    • Pekerjaan musiman
    • Proyek konstruksi
    • Kegiatan promosi atau event sementara
  • PKWTT digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan berkelanjutan, misalnya:
    • Pekerjaan operasional perusahaan sehari-hari
    • Posisi strategis dalam perusahaan

Kesimpulan

Pemilihan jenis perjanjian kerja antara PKWT dan PKWTT harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kebutuhan perusahaan. Penting bagi pekerja dan pemberi kerja untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam setiap jenis perjanjian agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

Artikel terkait:
🔗 Manfaat slip gaji dan kasbon karyawan
🔗 Kasbon – solusi keuangan karyawan
🔗 UMP di DKI Jakarta naik tahun 2025
🔗 Daftar update UMP di seluruh Indonesia tahun 2025
🔗 https://ottodigital.id/artikel/kaburajadulu-punya-rencana-kerja-di-luar-negeri-beneran-cuan/

Berita Lainnya

solusi-loyalty-poin-ottodigital
Penyedia Loyalty Program Terbaik di Indonesia, Yuk Cari Tahu!
loyalty-poin-ottodigital
Loyalty Poin, Bukan Sekadar Poin! Ini Beragam Manfaatnya
solusi-student-loan-ottodigital
Student Loan: Pengertian, Manfaat, dan Tips Memilih yang Tepat

Hanya untuk Karyawan OttoDigital

Situs ini dibatasi hanya untuk karyawan OttoDigital. Pastikan Anda telah masuk dengan email OttoDigital Anda di browser untuk mengunjungi situs ini