Berdasarkan pada: Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagian poin mungkin sudah direvisi oleh UU Cipta Kerja). Dan, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP ini sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja).
1. Pengertian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara. Biasanya digunakan untuk pekerjaan proyek, musiman, atau pekerjaan yang jangka waktunya telah ditentukan sejak awal.
2. Pengertian PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja tanpa adanya batasan waktu tertentu. Karyawan dalam skema ini biasanya dianggap sebagai karyawan tetap dan mendapatkan perlindungan kerja yang lebih kuat.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Aspek | PKWT | PKWTT |
Jangka Waktu | Terbatas (maksimal 5 tahun sesuai UU Cipta Kerja) | Tidak terbatas, berlangsung hingga terjadi pemutusan hubungan kerja |
Sifat Pekerjaan | Pekerjaan sementara, musiman, atau proyek tertentu | Pekerjaan tetap dan berkelanjutan |
Masa Percobaan | Tidak diperbolehkan | Diperbolehkan hingga maksimal 3 bulan |
Pemutusan Hubungan Kerja | Berakhir otomatis sesuai perjanjian atau kontrak | Mengharuskan prosedur PHK yang sesuai aturan perundang-undangan |
Pesangon | Tidak wajib kecuali ada klausul dalam perjanjian | Wajib sesuai ketentuan undang-undang |
Hak Cuti | Terbatas, biasanya sesuai kesepakatan | Mendapatkan hak cuti tahunan, cuti melahirkan, dll |
Kapan Menggunakan PKWT atau PKWTT?
- PKWT digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara atau proyek tertentu, misalnya:
- Pekerjaan musiman
- Proyek konstruksi
- Kegiatan promosi atau event sementara
- PKWTT digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan berkelanjutan, misalnya:
- Pekerjaan operasional perusahaan sehari-hari
- Posisi strategis dalam perusahaan
Kesimpulan
Pemilihan jenis perjanjian kerja antara PKWT dan PKWTT harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan dan kebutuhan perusahaan. Penting bagi pekerja dan pemberi kerja untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing dalam setiap jenis perjanjian agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
Artikel terkait:
🔗 Manfaat slip gaji dan kasbon karyawan
🔗 Kasbon – solusi keuangan karyawan
🔗 UMP di DKI Jakarta naik tahun 2025
🔗 Daftar update UMP di seluruh Indonesia tahun 2025
🔗 https://ottodigital.id/artikel/kaburajadulu-punya-rencana-kerja-di-luar-negeri-beneran-cuan/